JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023. Kegiatan yang dimaksud mulai dari menyalakan petasan hingga konvoi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama bulan Ramadan.
“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan. Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” katanya, Sabtu (18/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan ada aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.