Polda Metro Jaya Larang Petasan hingga Konvoi saat Ramadan: Tidak Produktif

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023. Kegiatan yang dimaksud mulai dari menyalakan petasan hingga konvoi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama bulan Ramadan.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan. Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” katanya, Sabtu (18/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan ada aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

5 hari lalu

FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Macet di GBK

6 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

7 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal