Polda Metro Jaya Menangkap 8 Pengedar Materai 6.000 Palsu

Reny Anggraini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: iNews.id)

“Pelaku menjual materai harga Rp6.000 menjadi Rp1.500,” ujar Argo.

Dari penangkapan kedelapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 63.800 potong materai 6.000 palsu, buku tabungan, tanda bukti penjualan, sejumlah ATM, dan barang bukti lain seperti satu unit mobil.

Penjualan materai palsu ini sudah dilakukan para tersangka sejak tiga tahun terakhir. Keuntungan menjual materai palsu ini mencapai Rp20 juta per 1 rim.

Kedelapan tersangka dijerat pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 8 undang-undang tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

16 jam lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

16 jam lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

16 jam lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal