Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 46 Kg Sabu Diamankan

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Lokasi kedua yakni di Meruya, Jakarta Barat dengan mengamankan barang bukti sebanyak 19 kg sabu. Lokasi ketiga berada di sebuah apartemen Jakarta Barat dan keempat ada di Jakarta Utara dengan barang bukti 11,2 kg dan 30 butir ekstasi.

"Sampai saat ini kami melihat jaringan ini berbeda satu sama lain. Tapi barang bukti yang diamankan sama-sama dibungkus dengan kemasan teh Cina," kata Nana.

Dari hasil pemeriksaan sementara narkoba-narkoba tersebut hendak diedarkan di wilayah Jakarta. Polisi berhasil menangkap tersangka sebelum barang-barang tersebut diedarkan.

"Peredarannya khusus di Jakarta. Mereka memanfaatkan situasi pandemi corona ini yaitu memanfaatkan celah polisi fokus menegakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Andi Azwan: Rismon Sianipar Tak lagi Galak Seperti Singa, Sekarang Meong

Nasional
4 jam lalu

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Kubu Pelapor Bawa Bukti dari Jepang

Nasional
2 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Buletin
4 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal