Lokasi kedua yakni di Meruya, Jakarta Barat dengan mengamankan barang bukti sebanyak 19 kg sabu. Lokasi ketiga berada di sebuah apartemen Jakarta Barat dan keempat ada di Jakarta Utara dengan barang bukti 11,2 kg dan 30 butir ekstasi.
"Sampai saat ini kami melihat jaringan ini berbeda satu sama lain. Tapi barang bukti yang diamankan sama-sama dibungkus dengan kemasan teh Cina," kata Nana.
Dari hasil pemeriksaan sementara narkoba-narkoba tersebut hendak diedarkan di wilayah Jakarta. Polisi berhasil menangkap tersangka sebelum barang-barang tersebut diedarkan.
"Peredarannya khusus di Jakarta. Mereka memanfaatkan situasi pandemi corona ini yaitu memanfaatkan celah polisi fokus menegakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Nana.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.