Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 46 Kg Sabu Diamankan

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Lokasi kedua yakni di Meruya, Jakarta Barat dengan mengamankan barang bukti sebanyak 19 kg sabu. Lokasi ketiga berada di sebuah apartemen Jakarta Barat dan keempat ada di Jakarta Utara dengan barang bukti 11,2 kg dan 30 butir ekstasi.

"Sampai saat ini kami melihat jaringan ini berbeda satu sama lain. Tapi barang bukti yang diamankan sama-sama dibungkus dengan kemasan teh Cina," kata Nana.

Dari hasil pemeriksaan sementara narkoba-narkoba tersebut hendak diedarkan di wilayah Jakarta. Polisi berhasil menangkap tersangka sebelum barang-barang tersebut diedarkan.

"Peredarannya khusus di Jakarta. Mereka memanfaatkan situasi pandemi corona ini yaitu memanfaatkan celah polisi fokus menegakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Nasional
1 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal