Polda Metro Ultimatum 4 DPO Pembakar Mobil Polisi di Depok: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang masuk DPO dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Polisi mengultimatum keempat DPO itu untuk segera menyerahkan dirinya.

"Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan. Terhadap DPO, kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Wira menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi. Kelima yang telah diciduk berinisial RSR berperan menghasut, menghalangi petugas  menutup portal, dan melakukan penganiayaan kepada anggota. 

Kemudian, tersangka GR berperan membakar mobil, lalu tersangka ASR berperan melawan petugas dan mengambil mobil polisi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Megapolitan
14 jam lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Megapolitan
14 jam lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Korban Luka Sebagian Besar akibat Pecahan Kaca

Megapolitan
15 jam lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Megapolitan
15 jam lalu

Polisi Sterilisasi TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Tim Gegana Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal