Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Depok Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Masing-Masing Perannya

Riyan Rizki Roshali
Mobil polisi dibakar massa di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari saat hendak menangkap terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap total lima orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran terhadap mobil polisi di Harjamukti, Depok. Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terkait peristiwa tersebut.

“Telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Ade Ary merinci kelima pelaku yang telah ditangkap berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Kelima pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka berinisial TS, dan memukul petugas. Kemudian ada yang membakar mobil Xenia warna silver milik petugas,” tuturnya.

Berikut daftar lima pelaku beserta perannya:

1. RS, organisasi Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka inisial TS, dan memukul petugas Aipda Ariek;

2. GR alias AR, organisasi Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Berperan membakar mobil Xenia warna silver milik petugas;

3. ASR, berperan melawan petugas Aiptu Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal;

4. LA, organisasi Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti. Berperan menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak "bakar, bakar, bakar"';

5. LS, organisasi Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Berperan merusak mobil anggota Polres Depok.

Sebelumnya, insiden tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Aksi pembakaran itu merupakan bentuk melawan petugas yang hendak mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan.

"(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan Jumat (18/4/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
3 jam lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi: Kapolda Metro juga Layak Naik Pangkat Bintang 3

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal