Polisi Amankan 22 Remaja sebelum 7 Mayat Ditemukan di Kali Bekasi, 1 Orang Konsumsi Obat Terlarang

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

"Diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengonsumsi minuman keras di dalam plastik, kemasan plastik," katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi 7 mayat laki-laki ditemukan di Kali Bekasi, Minggu (22/9/2024). Korban bersama teman-temannya sempat berkumpul di sekitar Jalan Cipendawa.

Saksi melihat 60 orang berkumpul dan menggunakan 30 kendaraan. Kemudian tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mendatangi tempat tersebut dan puluhan orang lari kocar-kacir. Ada yang lari mengarah ke perumahan dan meloncat ke Kali Bekasi.

Petugas berhasil mengamankan 22 orang dan barang bukti senjata tajam. Tiga orang terindentifikasi memegang senjata tajam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal