Polisi Bekuk Kawanan Perampok Ruko Elektronik di Depok

Carlos Roy Fajarta
Kombes Endra Zulpan (foto: Carlos Roy)

Korban pasutri pemilik ruko ketakutan. Ketika ditanya di mana uang, istri pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.

"Dalam brankas ada yang 140 juta, mengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan," tutur Zulpan.

Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi, sedangkan handphone yang diambil dari karyawan dibuang. Sisa Rp10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan dan membeli narkoba jenis sabu.

"Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2  dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain," kata Zulpan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Terungkap, Ini Peran 2 Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar

Nasional
10 jam lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Megapolitan
13 jam lalu

Tampang 2 Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar

Nasional
20 jam lalu

Usut Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jamin Profesional dan Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal