Polisi Bongkar Kasus Penipuan Haji, Ditawarkan Furoda Malah Jadi Backpacker

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya membongkar penipuan haji. Korban dijanjikan haji furoda VIP namun justru backpacker. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, korban merugi hingga Rp563 juta akibat perbuatan tersangka. Dia menyebut, tersangka SJA ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram pada 14 Maret 2024 lalu.

Atas perbuatannya, SJA disangkakan pasal Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Hukuman maksimal) Ada yang 20 tahun (penjara) dan ada yang 5 tahun," kata Ade.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jadwal Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April

12 hari lalu

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Pungli dan Palsukan Data Jemaah Haji

12 hari lalu

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Kirana Larasati Siap Dipanggil Penyidik

27 hari lalu

Film Nia Berujung Laporan Polisi, Sutradara Aditya Gumay dan Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal