Polisi Bongkar Kasus Penipuan Haji, Ditawarkan Furoda Malah Jadi Backpacker

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya membongkar penipuan haji. Korban dijanjikan haji furoda VIP namun justru backpacker. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, korban merugi hingga Rp563 juta akibat perbuatan tersangka. Dia menyebut, tersangka SJA ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram pada 14 Maret 2024 lalu.

Atas perbuatannya, SJA disangkakan pasal Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Hukuman maksimal) Ada yang 20 tahun (penjara) dan ada yang 5 tahun," kata Ade.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
1 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
10 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Nasional
18 hari lalu

Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal