Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

Tim iNews.id
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana. (Foto: Instagram @polrestamalangkotaofficial)

Aktivitas tersebut terdeteksi di halaman parkir Apartemen Transpark Juanda, Kota Bekasi.

“Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB diduga pelaku sedang menjual atau mengedarkan obat obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih di Halaman Parkir Apartemen Transpark Juanda,” ujar Putu Kholis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.451 butir obat ilegal. Afrizal alias Rizal kini telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

19 hari lalu

HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras

28 hari lalu

Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

31 hari lalu

Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal