Aktivitas tersebut terdeteksi di halaman parkir Apartemen Transpark Juanda, Kota Bekasi.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB diduga pelaku sedang menjual atau mengedarkan obat obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih di Halaman Parkir Apartemen Transpark Juanda,” ujar Putu Kholis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.451 butir obat ilegal. Afrizal alias Rizal kini telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.