JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu. Dua orang pria dtangkap dalam pengungkapan yang dilakukan di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.
"Dalam kasus tersebut, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi Tangerang," ujar Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Budi menambahkan, kedua pelaku yang diamankan itu berinisial VA (34) dan TM (29). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram (kg).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada, Jumat (23/1/2026) di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Dia menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sedangkan TM (29) berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA.
Adapun, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025, hanya saja saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku.
"Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik, mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi," katanya.