Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas, Modus Dikirim Lewat e-Commerce

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting baju bekas impor dan handphone dari luar negeri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting baju bekas impor dan handphone dari luar negeri. Modusnya dikirim dengan e-commerce.

Tak tanggung-tanggung dari 535 bal pakaian dan 604 buah handphone total nilai yang diselundupkan tersebut mencapai Rp31,7 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka

Pertama JM (34) penyelundup pakaian bekas ditangkap di Kemayoran Jakarta Pusat dan OW (24) penyelundup handphone bekas ditangkap di Cengkareng.

"Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba. Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia kemudian dia menjual," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Buletin
2 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal