Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarif Rp300.000

Putra Ramadhani Astyawan
Para tersangka kasus prostitusi online digiring aparat ke Mapolres Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

“Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Kami lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apapun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Nasional
4 hari lalu

5 Fakta Menarik Friendster Resmi Comeback di iPhone, Nomor 4 Paling Tak Terduga!

Gadget
4 hari lalu

Bangkit dari Kubur! Friendster Resmi Comeback di iPhone

Nasional
12 hari lalu

Komdigi Pastikan Roblox Segera Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun!

Internet
14 hari lalu

Terlalu Dini Main Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Ini Kata Menkomdigi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal