“Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang,” ucapnya.
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Kami lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apapun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan,” kata dia.