JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait kemungkinan melakukan restorative justice terkait kasus ibu di Tangerang Selatan bernama R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya hingga videonya viral di media sosial. Kasus ini masih didalami.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebut langkah restorative justice diperlukan dengan berbagai perspektif faktual karena kasus belum selesai.
"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ujar Hendri, Kamis (6/6/2024).
Hendri menambahkan, kasus tersebut belum tuntas. Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan R menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dlm hal konstekstual saat ini," ungkapnya.