Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel

Erfan Ma'ruf
Kasus ibu cabuli anak masih terus didalami. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasus tersebut bermula saat R diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, R pun menyanggupi permintaan akun tersebut. 

Namun, alih-alih mendapatkan uang, R malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp 15 juta untuk membuat video tersebut. 

Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, R kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial.

Saat ini, R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Music
7 jam lalu

Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 Miliar!

Megapolitan
8 jam lalu

Heboh Hujan Es Guyur Tangsel, BMKG Ungkap Penyebabnya

Seleb
10 jam lalu

Erika Carlina dan DJ Panda ke Polda Metro, Sepakat Damai?

Seleb
10 jam lalu

Habib Jafar Sedih Onad Terlibat Narkoba, Kirim Doa dan Siap Bantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal