Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel

Erfan Ma'ruf
Kasus ibu cabuli anak masih terus didalami. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasus tersebut bermula saat R diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, R pun menyanggupi permintaan akun tersebut. 

Namun, alih-alih mendapatkan uang, R malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp 15 juta untuk membuat video tersebut. 

Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, R kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial.

Saat ini, R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Viral Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Pengemudi Hanya Dapat Teguran Lisan

Nasional
4 jam lalu

Jadi Tersangka, Selebgram Nabilah O’Brien bakal Ajukan Praperadilan

Seleb
19 jam lalu

Geger! Komisi III DPR RI Turun Tangan di Kasus Selebgram Nabilah O'Brien

Seleb
20 jam lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal