BOGOR, iNews.id - Polisi mendalami asal-usul senjata api (senpi) dalam kasus Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tertembak rekannya di Kabupaten Bogor. Penelusuran juga dilakukan terkait maksud tersangka menunjukkan senjata tersebut kepada korban.
"Keberadaan senjata masih kita kembangkan lebih lanjut dari mana asal-usulnya, sehingga senjata itu bisa digunakan oleh tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan di Mapolres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Berdasarkan percakapan terakhir, kata dia, tersangka berniat menunjukkan senjata tersebut. Namun diduga karena kelalaian dari tersangka, senjata tersebut meletus dan mengenai korban.
"Dari percakapan terakhir tersangka itu mengeluarkan senjata, 'Saya punya senjata.' Gak sengaja dia menarik pelatuk. Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," ujarnya.
Saat ini, menurut dia, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Dalam waktu dekat, dua polisi yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang etik di Polda Jabar.
"Sementara kita masih lakukan pengembangan karena para tersangka masih patsus jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat, dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," katanya.
Sebelumnya, kedua tersangka pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman mati. Mereka juga ditetapkan melanggar pelanggaran kode etik berat.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).