Polisi Dalami Asal-usul Senpi Penyebab Bripda Ignatius Tewas Tertembak Rekannya

Putra Ramadhani Astyawan
Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan di Mapolres Bogor, Selasa (1/8/2023). (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Rio mengatakan, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sekadar informasi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak oleh rekannya sesama polisi yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Saat ini, dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum.

Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan

Megapolitan
1 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Nasional
15 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap, 7 Senjata Api Sempat Dijarah saat Polsek Matraman Digeruduk Massa

Nasional
2 bulan lalu

Kapolda Metro Jaya Larang Anggotanya Bawa Senpi saat Kawal Demo Buruh di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal