Polisi Dalami Asal-usul Senpi Penyebab Bripda Ignatius Tewas Tertembak Rekannya

Putra Ramadhani Astyawan
Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan di Mapolres Bogor, Selasa (1/8/2023). (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Rio mengatakan, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sekadar informasi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak oleh rekannya sesama polisi yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Saat ini, dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum.

Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

7 hari lalu

Kasus Temuan 995 Senjata, Polisi Ambil Sampel DNA di 3 Ruangan Sekolah Harapan Ibu

8 hari lalu

Polisi soal Temuan 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel: Bukan Senpi

10 hari lalu

Reaksi Keras PM Thailand usai Penembakan di Sekolah Tewaskan 8 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal