BEKASI, iNews.id – Kepolisian Sektor Kedungwaringin menggerebek toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT 022 RW 004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/9) malam. Selain berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang, petugas mengamankan satu pelaku Maulidin Bin Rasyid (22).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 botol plastic berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl. Kemudian uang tunai Rp 220 ribu, 360 Pcs plastik klip bening cap jempol dan satu buah telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang ini.
Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Danel mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi dan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.
”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat, disitu warga resah,” katanya, Rabu (22/9/2021).
Kemudian petugas melakukan penelusuran dan observasi dilokasi tersebut, rupanya di lokasi warga sudah berkumpul, bersama warga dan petugas langsung melakukan penggrebekan di toko tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Aceh. Bahkan, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat terlarang.