Dia mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan dari mantan karyawan perusahaan animasi itu. Kedua laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan ketenagakerjaan.
"Satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," kata Firdaus.
Adapun peristiwa tersebut viral di media sosial usai akun X Jasmine Surkaty menceritakan peristiwa yang dialami korban berinisial CS. Dalam unggahannya, akun itu mengungkapkan CS mendapatkan kekerasan verbal hingga fisik dari CL.
CS mengaku pernah disuruh naik-turun tangga pada malam hari sebanyak 45 kali dan menampar dirinya sendiri sebanyak 100 kali sebagai bentuk hukuman. Peristiwa ini direkam oleh CL menurut pengakuan CS.
Setelah viral, banyak mantan pegawai dari perusahaan animasi tersebut yang ikut bersuara. Mereka mengaku sering mendapat kekerasan verbal dari CL selama bekerja di sana.