Polisi Olah TKP Mobil Tabrak Pesepeda, Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Bundaran HI

Refi Sandi
Polisi melakukan olah TKP peristiwa mobil menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021) pagi. (Foto: MNC Media/Refi Sandi)

MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun atas kejadian tersebut. 

Peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Seskab Ungkap Ratusan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Ramaikan HUT ke-81 RI

13 hari lalu

Alasan Polda Metro Larang BEM UI Demo di Bundaran HI: Bisa Lumpuhkan Jakarta

13 hari lalu

BEM UI Kecewa Dihalangi Demo di Bundaran HI, Polda Metro Beri Penjelasan

13 hari lalu

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Perusuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal