Polisi Olah TKP Mobil Tabrak Pesepeda, Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Bundaran HI

Refi Sandi
Polisi melakukan olah TKP peristiwa mobil menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021) pagi. (Foto: MNC Media/Refi Sandi)

MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun atas kejadian tersebut. 

Peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terowongan MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Resmi Tersambung, Tembus Kedalaman 28 Meter

57 tahun lalu

Suasana CFD Sudirman-Thamrin Hari Ini, Bundaran HI Kembali Diserbu Warga!

57 tahun lalu

Peringatan HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Rano Karno Ungkap Perputaran Ekonomi Capai Rp2 Triliun

57 tahun lalu

Tak Perlu Menyeberang di Jalanan Bundaran HI, Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Hubungkan Hotel-Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal