Polisi Olah TKP Mobil Tabrak Pesepeda, Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Bundaran HI

Refi Sandi
Polisi melakukan olah TKP peristiwa mobil menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021) pagi. (Foto: MNC Media/Refi Sandi)

MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun atas kejadian tersebut. 

Peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

Hari Pertama WFH ASN, Lalu Lintas Thamrin-Bundaran HI Lebih Lengang

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Mobil Listrik BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI, Kok Bisa?

Megapolitan
1 bulan lalu

Mobil Listrik BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI Jakpus usai Tabrak Pembatas Jalan

Megapolitan
1 bulan lalu

Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Hadiri Malam Takbiran di Bundaran HI

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Mulai Tutup Jalan MH Thamrin Jelang Festival Bedug dan Pawai Obor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal