Polisi Olah TKP Mobil Tabrak Pesepeda, Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Bundaran HI

Refi Sandi
Polisi melakukan olah TKP peristiwa mobil menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021) pagi. (Foto: MNC Media/Refi Sandi)

MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun atas kejadian tersebut. 

Peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

2 Copet Ditangkap saat Beraksi di CFD Bundaran HI

Megapolitan
8 hari lalu

Kecelakaan Mobil Sedan Tabrak Separator Busway di Bundaran HI, Kondisi Ringsek

Nasional
8 hari lalu

Potret Kapolri Turun Langsung ke Bundaran HI saat Malam Tahun Baru, Sapa Masyarakat

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov DKI Himpun Donasi Rp3,6 Miliar untuk Sumatra saat Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal