Keduanya wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor dilakukan hingga berkas perkara rampung.
"GA dan MYD masih melakukan wajib lapor, kita dari penyidik masih melengkapi berkas perkara yang ada," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).