"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AP pun sudah ditahan.
"Sudah jadi tersangka. Dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata dia.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.