Polisi Pastikan Ria Ricis Bukan Diperas terkait Foto dan Video Syur

riana rizkia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," katanya. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AP pun sudah ditahan. 

"Sudah jadi tersangka. Dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata dia.

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rebecca Klopper Konsultasi UU ITE ke Bareskrim, Tak Ingin Kasus Lama Terulang

1 hari lalu

Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara

1 hari lalu

Rebecca Klopper Ngaku Masih Trauma Imbas Kasus Penyebaran Video Syur

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

6 hari lalu

Ria Ricis Kecewa Naik Helikopter di Bali, Diperlakukan Beda dengan Turis Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal