Polisi Pastikan Tak Ada Celah Pungli Penerbitan Pelat Nomor Cantik

Mohammad Yamin
Ilustrasi pelat nomor (Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada punggutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal nomor cantik. Biaya nomor cantik sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji menuturkan, dengan pemberlakuan PP No 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010 di lingkungan Polri, maka untuk penerbitan nomor cantik pelat sepeda motor maupun mobil telah diatur.

“Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik,” kata Surmadji dalam ketarangannya, Jumat (28/12/2019).

Menurut dia, besaran biaya yang tertuang dalam PP 60 tahun 2016 adalah untuk nomor cantik satu angka tidak ada huruf di belakang sebesar Rp20 juta dan ada huruf di belakang Rp15 juta.

Lalu, dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15 juta dan ada huruf di belakang Rp10 juta. Kemudian, tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta dan ada huruf di belakang Rp7,5 juta.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Terungkap! Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer di Bekasi Ternyata Rekan Kerja

Nasional
10 jam lalu

Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
19 jam lalu

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
21 jam lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal