Polisi Pelajari Laporan DMI Dugaan Pemalsuan Surat Pemintaan Dana Bansos

Helmi Syarif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mempelajari laporan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat pengajuan dana bantuan sosial (bansos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan diterima Senin (21/12/2020). Saat ini, kata dia masih dipelajari ada tidaknya unsur dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.

"Laporan baru masuk kemarin dan polisi akan mempelajarinya apakah bisa masuk ranah pidana atau tidak" ujar Yusri di Jakarta, Selasa (22/12/2020). 

Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis dan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan bisa dilanjutkan atau tidak agar proses penyelidikan bisa maksimal. 

"Tidak bisa laporan langsung diproses, apalagi kasus seperti ini perlu diluruskan satuan kerja mana yang akan menangani," katanya.

Setelah ditemukan unsur pidana, kata dia selanjutnya penydik akan memulai proses penyelidikan dengan memanggil pelapor dan terlapor. "Kamudian panggil saksi dan lainnya," ucapnya.

Menurutnya, jika pemeriksaan dinyatakan cukup dilanjutkan gelar perkara untuk menenukan tersangka. Setelah itu baru akan dikirim berkas dan tersangka ke kejaksaan guna dilanjutkan kembali kasusnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 jam lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

23 jam lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

1 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

1 hari lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal