JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Jakarta Timur belum lama ini menangkap tersangka pencabulan siswi SD di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menegaskan pelaku berinisial S alias UH (68) itu bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, hasil penyelidikan menunjukkan S terbukti melakukan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Fanani dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Dia menuturkan, S terbukti melakukan tindak pidana pencabulan tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. “Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun,” kata Fanani.
S diketahui telah mencabuli korban sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp2.000 hingga Rp5.000. Korban yang sempat takut melapor ke orang tuanya, diketahui telah mengalami pencabulan setelah ditemukan luka memar di bagian selangkangan dan mengalami nyeri ketika ditekan kemaluannya.
S mencabuli NH sebanyak lima kali sejak korban duduk di kelas satu SD. Pelaku dengan bejatnya mencabuli korban di rumah dan gudang depan rumahnya.