Polisi Periksa Lagi Mario Dandy Satrio di Polres Metro Jaksel

Achmad Al Fiqri
Dolfie Rompas, pengacara Mario Dandy (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Kita belum tau karena kita baru disampaikan oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio yang anak seorang Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak bernama David. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Wali Kota Jaksel Larang Warga Bakar Sampah, Bisa Picu Kebakaran Besar di Musim Kemarau

7 hari lalu

Alasan Pramono Bongkar Salah Satu JPO Love and Hate di Rasuna Said Jaksel

7 hari lalu

2 JPO Love and Hate di Rasuna Said Berdekatan tapi Tak Terhubung, Salah Satu bakal Dibongkar

9 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senpi di Sekolah Jaksel: Langgar UU Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal