Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol yang Digerebek di PIK

Erfan Ma'ruf
Kombes Endra Zulpan (foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah memulangkan sebanyak 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka bersama satu orang manajer sebelumnya diamankan polisi dalam penggerebekan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sosok itu berinisial V yang merupakan manajer perusahaan.

"Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.

Dalam kasus ini, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa

Nasional
14 jam lalu

Fakta Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus Terungkap di DPR: Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI

Megapolitan
2 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Nasional
2 hari lalu

Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal