Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol yang Digerebek di PIK

Erfan Ma'ruf
Kombes Endra Zulpan (foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah memulangkan sebanyak 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka bersama satu orang manajer sebelumnya diamankan polisi dalam penggerebekan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sosok itu berinisial V yang merupakan manajer perusahaan.

"Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.

Dalam kasus ini, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air

2 hari lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

3 hari lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

3 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal