Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jalani Ujian Semester dari LPAS

Riyan Rizki Roshali
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. (Foto: MPI)

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.

Hingga kini, polisi masih menggali motif remaja itu tega membunuh ayah dan neneknya. Polisi mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui karakter sang anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

5 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

6 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

6 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

6 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal