Polisi Sebut Gathan Saleh Tak Punya Izin Kepemilikan Senpi

Irfan Ma'ruf
Polisi mengungkapkan Gathan Saleh Hilabi (kanan) tersangka penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, tak memiliki izin kepemilikan senjata api. (Foto: Istimewa)

“Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis Glock, dan Baretta,” ungkap Nicolas.

Dia mengatakan hingga kini Gathan masih diperiksa secara intensif. Gathan juga ditahan selama 20 hari ke depan.  

Gathan dijerat Pasal 338 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana. Selain itu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin.
 
"Saudara GSH (Gathan Saleh) dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujar Nicolas. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Internasional
4 hari lalu

Bek Barcelona Tewas Ditembak di Ekuador, 2 Orang Ditangkap

Nasional
10 hari lalu

Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban

Nasional
24 hari lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal