Polisi Sebut Gathan Saleh Tak Punya Izin Kepemilikan Senpi

Irfan Ma'ruf
Polisi mengungkapkan Gathan Saleh Hilabi (kanan) tersangka penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, tak memiliki izin kepemilikan senjata api. (Foto: Istimewa)

“Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis Glock, dan Baretta,” ungkap Nicolas.

Dia mengatakan hingga kini Gathan masih diperiksa secara intensif. Gathan juga ditahan selama 20 hari ke depan.  

Gathan dijerat Pasal 338 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana. Selain itu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin.
 
"Saudara GSH (Gathan Saleh) dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujar Nicolas. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

24 jam lalu

Kasus Temuan 995 Senjata, Polisi Ambil Sampel DNA di 3 Ruangan Sekolah Harapan Ibu

2 hari lalu

4 TPS di Jatinegara Jaktim Ditutup gegara Sampah Kerap Berserakan ke Badan Jalan

2 hari lalu

Polisi soal Temuan 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel: Bukan Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal