Seperti diketahui, Gisel dan MYD disebut mengakui kalau mereka merupakan pemeran dalam video mesum tersebut. Keduanya lantas ditetapkan jadi tersangka.
Keduanya mengaku pengambilan rekaman video syur itu dilakukannya tahun 2017 lalu. Mereka mengakui hal itu dilakukan di salah satu hotel di Medan.
Diketahui, kasus ini diproses polisi atas laporan dari Febriyanto pada tanggal 7 November 2020. Laporannya diterima dengan nomor LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020.