Polisi Selidiki Unsur Pidana Kepsek di Kota Bogor yang Diberhentikan karena Gratifikasi PPDB

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto MPI).

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memberhentikan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 karena melakukan gratifikasi PPDB. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor.

"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," kata Bima.

Selain itu, kepala sekolah menuding salah satu guru honorer yakni Mohamad Reza Ernanda yang telah membocorkan dan memecatnya secara sepihak. Tetapi, Bima telah membatalkan pemecatan sang guru tersebut karena alasan tidak mendasar.

"Pak Reza dikatakan oleh kepala sekolah tidak loyal. Tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektifitas saja. Dibilang membocorkan, saya kira tidak juga. Saya telusuri tidak," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
25 hari lalu

Geger! Kepala SMP di Cilincing Ditemukan Tewas di Sekolah

Megapolitan
31 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
1 bulan lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
1 bulan lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal