Polisi Selidiki Unsur Pidana Kepsek di Kota Bogor yang Diberhentikan karena Gratifikasi PPDB

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto MPI).

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memberhentikan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 karena melakukan gratifikasi PPDB. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor.

"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," kata Bima.

Selain itu, kepala sekolah menuding salah satu guru honorer yakni Mohamad Reza Ernanda yang telah membocorkan dan memecatnya secara sepihak. Tetapi, Bima telah membatalkan pemecatan sang guru tersebut karena alasan tidak mendasar.

"Pak Reza dikatakan oleh kepala sekolah tidak loyal. Tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektifitas saja. Dibilang membocorkan, saya kira tidak juga. Saya telusuri tidak," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Kuliner
6 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Nasional
26 hari lalu

Profil Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang Viral Dipecat gegara Tampar Siswa Merokok

Megapolitan
31 hari lalu

Harga Tiket Taman Safari Bogor 2025 Terbaru, Mulai dari Rp150.000

Buletin
1 bulan lalu

Kebakaran Hebat Pabrik Figura di Cibinong, Kerugian Miliaran Rupiah

Megapolitan
1 bulan lalu

5 Tempat Lari Malam di Bogor dengan View Keren, Cocok Buat Healing!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal