Polisi Selidiki Unsur Pidana Kepsek di Kota Bogor yang Diberhentikan karena Gratifikasi PPDB

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto MPI).

"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," kata Bima.

Selain itu, kepala sekolah menuding salah satu guru honorer yakni Mohamad Reza Ernanda yang telah membocorkan dan memecatnya secara sepihak. Tetapi, Bima telah membatalkan pemecatan sang guru tersebut karena alasan tidak mendasar.

"Pak Reza dikatakan oleh kepala sekolah tidak loyal. Tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektifitas saja. Dibilang membocorkan, saya kira tidak juga. Saya telusuri tidak," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

3 hari lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

3 hari lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

7 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal