BOGOR, iNews.id - Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Kota Bogor diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Bogor Bima Arya karena menerima gratifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Polisi akan menyelidiki kasus tersebut.
"Itu bisa kita tangani secara pidana, karena ada pihak-pihak dirugikan. Tentu kita akan selidiki," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, jika ada yang merasa dirugikan terkait kasus tersebut diminta untuk melaporkannya ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057.
"Yang menjadi korban pungli yang ada praktik pungli di mana pun bisa dilaporkan ke nomor aduan saya Kapolresta Bogor Kota. Di mana pun di semua instansi kalau ada laporkan ke saya," tegasnya.