Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Karawang dan Bekasi, Pelaku Punya 36 Pohon Ganja

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pohon ganja

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Ternyata, pelaku juga kedapatan menanam 36 pohon ganja.
 
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial SU (36) di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022. Petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” tutur Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).

Kepada Hengki, SU mengaku mendapatkan barangnya dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja. Bahkan, ia memiliki 36 pohon ganja.

“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang di tanam di belakang rumahnya,” kata Hengki.

Menurut Hengki, kedua pelaku diduga keras melakukan peredaran narkoba dengan cara menjualnya. Hanya saja, belum diungkapkan Hengki total penjualan yang sudah dilakukan pelaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

17 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

31 hari lalu

Pesawat Air India Bawa 145 Orang Terjun 90 Meter dalam Sekejap, Pilot Ternyata Positif Ganja

1 bulan lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal