Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Karawang dan Bekasi, Pelaku Punya 36 Pohon Ganja

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pohon ganja

Menurut Hengki, kedua pelaku diduga keras melakukan peredaran narkoba dengan cara menjualnya. Hanya saja, belum diungkapkan Hengki total penjualan yang sudah dilakukan pelaku.

“Menurut pelaku baru satu kali panen. Kita tidak tahu apa ada yang ditutup-tutupi, namun kita akan kenakan dengan pasal yang terberat,” ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan

Nasional
13 jam lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba!

Seleb
12 jam lalu

Aset Ammar Zoni Terancam Disita jika Gagal Bayar Denda Rp500 Juta

Seleb
13 jam lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal