"Barang buktinya 2,2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital dan gelas neraca," jelas Eka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kita akan terus tekan peredaran narkotika di wilayah Bogor," katanya.