Kepada polisi, para tersangka mengaku baru menjalankan bisnis tersebut sekitar 2 bulan. Dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per kilogramnya.
"Barang buktinya 2,2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital dan gelas neraca," jelas Eka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kita akan terus tekan peredaran narkotika di wilayah Bogor," katanya.