Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Malapratik Filler Payudara Selebgram Monica Indah

Yohannes Tobing
Konpers kasus malpratik filler payudara Monica Indah (foto: Yohannes Tobing/MNC)

Namun payudara korban malah terjadi pembengkakan hingga mengalami kesakitan. Reaksi itu diketahui setelah 19 hari setelah penyuntikan.

"Sampai mengeluarkan kondisi bernanah dan saat ini korban masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler," tuturnya. 

Atas perbuatan, pelaku YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

21 hari lalu

Mencekam! Awkarin Rasakan Gempa NTT saat Liburan di Lombok

30 hari lalu

Perjalanan Cinta Bedu dan Fatieh Aton, Kenal di Instagram tapi Belum Ketemu Langsung

1 bulan lalu

Badan Tiba-Tiba Memar Biru seperti Dialami Jeje Slebew? Ini Penjelasan Medisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal