Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang, Airsoft Gun Disita 

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyerangan bersenjata airsoft gun di sebuah warkop di Tanah Abang berinisial MF. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi penyerangan terjadi di sebuah warung kopi (Warkop) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025) dini hari. Dalam aksi itu, dua orang dilaporkan kena tembak.

Peristiwa penyerangan brutal itu terekam CCTV warkop dan videonya beredar di media sosial (medsos). Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah orang berupaya mencegah gerombolan penyerang untuk datang.

Di warkop tersebut juga terlihat ada anak kecil laki-laki. Upaya pencegahan itu pun gagal. Terlihat sejumlah pria yang mengenakan masker dan jaket hitam berlari ke arah warkop untuk menyerang.

Dalam video itu, terlihat pria yang mengenakan jaket hitam itu diduga menodong dan menembakan senjata api.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Motif Penyerangan Warkop di Tanah Abang Terungkap: Balas Dendam Berujung Pencurian

Megapolitan
2 bulan lalu

10 Anak Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Kota Bekasi Dipulangkan

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penyerangan Polres Jaktim

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal