Polisi Tangkap Pembeli yang Menusuk Penjual Warung Lapo di Pulogadung

iNews
Rio Manik
Ilustrasi senjata tajam (Okezone)

“Korban ditusuk di bagian dada tiga tusukan, ketiak kiri satu tusukan, lengan dua tusukan, dan dagu satu tusukan,” terangnya

Usai menusuk, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang tersungkur di lokasi kejadian dibawa pembeli lain ke Rumah Sakit Persahabatan untuk mendapatkan pertolongan.

“Korban meninggal di rumah sakit akibat luka tusuk sehingga kehabisan darah,” terangnya.

Dua hari berselang, jajaran Polsek Pulogadung berhasil menangkap Dayan di tempat persembunyiannya kawasan Bekasi. Meski menyesali perbuatannya, namun pelaku tetap diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan yang sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal