“Korban ditusuk di bagian dada tiga tusukan, ketiak kiri satu tusukan, lengan dua tusukan, dan dagu satu tusukan,” terangnya
Usai menusuk, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang tersungkur di lokasi kejadian dibawa pembeli lain ke Rumah Sakit Persahabatan untuk mendapatkan pertolongan.
“Korban meninggal di rumah sakit akibat luka tusuk sehingga kehabisan darah,” terangnya.
Dua hari berselang, jajaran Polsek Pulogadung berhasil menangkap Dayan di tempat persembunyiannya kawasan Bekasi. Meski menyesali perbuatannya, namun pelaku tetap diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan yang sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.