Anggota Polsek Palmerah, Supriyanto mengatakan, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan, ada warga negara asing yang membeli sabu di Kota Bambu Selatan.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu Gang Boncos. Orang itu si tersangka adalah RH, warga luar negeri dari Iran," katanya.
Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci. "Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," ucapnya.
Tersangka RH dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.