Polisi Tangkap Pencuri Mie Gacoan di Bogor, Ternyata Pelaku Karyawan Sendiri

Putra Ramadhani
Pelaku berinisial DG (24) ternyata karyawan dari tempat Mie Gacoan di Bogor. (Foto MPI).

Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang buktu CPU komputer hasil curian, pisau dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi di mana kunci itu ditempatkan, sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di Mi Gacoan tersebut," ungkap Bismo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan motif pelaku adalah ekonomi. Hasil pencurian untuk menutup hutang dan kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Pelaku karyawan aktif dan melakukan pencurian 3 kali. Memang motifnya murni ekonomi. Jadi penggunaan hasil kejahatan digunakan kebutuhan sehari nutup hutang dan lainnya," ucap Rizka.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
1 hari lalu

Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum

Kuliner
2 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Nasional
4 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Onad usai Ditangkap terkait Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal