Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang buktu CPU komputer hasil curian, pisau dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi di mana kunci itu ditempatkan, sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di Mi Gacoan tersebut," ungkap Bismo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan motif pelaku adalah ekonomi. Hasil pencurian untuk menutup hutang dan kebutuhan sehari-hari pelaku.
"Pelaku karyawan aktif dan melakukan pencurian 3 kali. Memang motifnya murni ekonomi. Jadi penggunaan hasil kejahatan digunakan kebutuhan sehari nutup hutang dan lainnya," ucap Rizka.