Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Tamansari Jakbar

Yan Yusuf
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Hasil interogasi AS, polisi memperoleh informasi senpi berasal dari tersangka AG. AG berasal dari Lampung.

"Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
28 hari lalu

15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Nasional
1 bulan lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Curhat Ditetapkan Tersangka usai Unggah CCTV Pencurian

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal