Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Tamansari Jakbar

Yan Yusuf
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Hasil interogasi AS, polisi memperoleh informasi senpi berasal dari tersangka AG. AG berasal dari Lampung.

"Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

7 hari lalu

3 Orang Sekeluarga Tewas Kecelakaan Beruntun di Jakbar, Naik Motor Dihantam Fortuner

14 hari lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

14 hari lalu

Kronologi Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal