Hasil interogasi AS, polisi memperoleh informasi senpi berasal dari tersangka AG. AG berasal dari Lampung.
"Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.