Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis Lewat Instagram di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi tunjukan tembakau sintetis siap edar yang disita dari pelaku (foto: Putra/MNC)

Dari keterangan tersangka, tembakau sintetis itu akan dijual kembali juga melalui akun Instagram. Biasanya, pembeli narkotika jenis tembakau sintetis itu mayoritas remaja.

"Keterangan tersangka mereka menjual lagi pakai Ijuga. Jadi mereka tawarkan kembali tembakau sintetis itu ke akun IG mereka. Pasarnya biasanya kaum remaja, mahasiswa dan SMA," katanya.

Barang bukti yang didapat dari tangan kedua pelaku yakni tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Selain pengedar tembakau sintetis, polisi juga menangkap 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 110, 89 gram dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Bogor.

"Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tutur Harun.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
10 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
10 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Megapolitan
22 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal