Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu Senilai Rp3 Miliar di Jakut

Putranegara Batubara
Rilis pengedar uang dollar AS palsu di Polres Tanjung Priok (foto: Yohanes/MNC Media)

Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki dan perempuan di Mall Of Indonesia (MOI). Aparat melakukan penangkapan terhadap ES dan MT dan ditemukan uang dollar USD palsu sebanyak 21 ikat di dalam tas.

"Kemudian petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa uang dollar USD tersebut sebelumnya adalah milik DV (Perempuan) sebanyak 12 ikat dollar USD dan milik S (laki-laki) sebanyak 9 ikat," ujar Putu.

Terkait hal ini, Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia. Kemudian diketahui ternyata uang dollar USD itu palsu. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Penjelasan KPK soal Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang dengan Cara Mencicil

Keuangan
4 tahun lalu

Cara Pintar Investasi Dollar supaya Menguntungkan

Keuangan
4 tahun lalu

Bagaimana Cara Convert IDR atau USD yang Terpercaya?

Bisnis
4 tahun lalu

Perbedaan USDT dan USD yang Perlu Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal