Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki dan perempuan di Mall Of Indonesia (MOI). Aparat melakukan penangkapan terhadap ES dan MT dan ditemukan uang dollar USD palsu sebanyak 21 ikat di dalam tas.
"Kemudian petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa uang dollar USD tersebut sebelumnya adalah milik DV (Perempuan) sebanyak 12 ikat dollar USD dan milik S (laki-laki) sebanyak 9 ikat," ujar Putu.
Terkait hal ini, Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia. Kemudian diketahui ternyata uang dollar USD itu palsu. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.