JAKARTA, iNews.id- Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran uang dollar Amerika Serikat (USD) palsu. Total uang palsu yang disita senilai USD210.000 atau setara Rp3 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan berasal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Mereka adalah, ES, MT, AD dan S. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.
"Dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dollar USD Palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Putu kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Putu menjelaskan, modus operandi pelaku dengan menukarkan uang USD sebanyak 21 ikat. Setiap satu ikat terdiri dari 100 lembar dan setiap lembarnya bernilai USD100. Kemudian uang tersebut akan ditukarkan menjadi rupiah senilai Rp25.000.000.
"Uang palsu Dollar AS 210.000 jika diitung dari kurs saat ini sekira Rp3 miliar," ujar Putu.