Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Depok, Ini Peran Pelaku

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok di Kompleks Raffles Hils, Sukatani, Depok. Dalam insiden itu, satu orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 14 orang yang ditangkap dalam bentrokan tersebut. Di antaranya tujuh orang ditetapkan sebagai tersebut di antaranya yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, RR.

Sementara tujuh orang lain yang turut ditangkap, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Untuk tersangka NJ, berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan L.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
24 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
1 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal