Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 8 orang dimana 3 orang diantaranya yakni IW, WD, dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan alat-alat produksi.
"Seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti, maka status hukum yang lain akan ditingkatkan menjadi tersangka seperti tiga tersangka yang sebelumnya," tegas Jayadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20.000 sampai 30.000 butir obat keras ilegal.
"Yang dilanggar Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," pungkasnya.