JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua kurir yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan ektasi ke wilayah Tanggerang.
”Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan dari Riau ke Tanggerang,” katanya, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas beris sabu di Hotel Sabrina 45 kamar 103. Untuk operasional, pelaku mendapat uang Rp 10 juta dan tiket pesawat serta hotel.
”Upah Rp50 juta akan didapatkan setelah barang diantarkan ke Tanggerang,” katanya.
Setelah itu, kedua pelaku bersedia untuk menjadi kurir berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru dengan menggunakan pesawat terbang pada Selasa (2/3/2021). Setiba di Pekan Baru kedua pelaku menginap di Hotel Panam Riau sambal menunggu arahan dari Roby.
Selanjutnya pada Jumat (5/3/2021) keduanya diarahkan menuju ke Hotel Sabrina 45.