Saat tiba di lokasi, petugas kemudian meringkus kedua pelaku dan ditemukan 2 kilogram Sabu dan 3.750 butir Ekstasi. Kedua pelaku mengakui apabila berhasil membawa tas berisi Sabu dan Ekstasi tersebut langsung menuju PO Bus SAN menuju pelabuhan Merak, sampai disana akan di jemput seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa Ke Tanggerang.
Sampai di Tanggerang akan diterima oleh orangnya Roby (DPO), setelah serah terima di Tanggerang baru kedua pelaku mendapat bayaran setiap orang mendapatkat Rp50 juta. Selain itu, pelaku mengetahui adanya penyimpanan sabu ditempat lain.
”Di kamar 227 petugas mengamankan 10 kilogram sabu,” ujarnya.