Polres Jaksel Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini Abdul Malik

Wildan Catra Mulia
Lamborghini milik Abdul Malik, koboi yang menodongkan pistol kepada pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa).

Abdul Malik, penodong pistol kepada pelajar di Kemang, Jaksel itu juga telah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan hewan dilindungi. Dia dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Film
16 hari lalu

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix di Kemang, Polisi: Warga Nggak Sadar

Destinasi
17 hari lalu

Lisa BLACKPINK Diam-Diam Syuting Film di Kemang Jaksel, Ini Lokasinya!

Nasional
28 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
30 hari lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal