Polres Jaksel Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini Abdul Malik

Wildan Catra Mulia
Lamborghini milik Abdul Malik, koboi yang menodongkan pistol kepada pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa).

Abdul Malik, penodong pistol kepada pelajar di Kemang, Jaksel itu juga telah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan hewan dilindungi. Dia dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Mobil
17 hari lalu

Heboh! Lamborghini Jadi Kendaraan Niaga Bebas dari Pajak Mobil Mewah

Mobil
24 hari lalu

Miris Lamborghini Terlindas Truk Pikap, Pengemudi Tak Sadar Disangka Polisi Tidur

Nasional
1 bulan lalu

Menteri PU Lapor Prabowo soal Penggeledahan Kejati DKI: Kalau Saya Salah, Saya Tanggung

Buletin
1 bulan lalu

Detik-Detik Kantor Kementerian PU Digeledah, Menteri Dody Hanggodo Izinkan Penyidik Periksa Semua Ruangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal