Polres Jaksel Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini Abdul Malik

Wildan Catra Mulia
Lamborghini milik Abdul Malik, koboi yang menodongkan pistol kepada pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa).

Abdul Malik, penodong pistol kepada pelajar di Kemang, Jaksel itu juga telah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan hewan dilindungi. Dia dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

3 hari lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

3 hari lalu

Eksklusif! Sutrimo Sempat Pulang ke Banyumas usai Polisi Geledah 12 Lokasi, Takut Terseret Kasus Hukum 

4 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal