Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok ada oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu. Polisi lantas menangkap MR.
"Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR," ujarnya.
MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP Palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000-Rp300.000. Dia sudah menyebar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan
MR disangka melanggar Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.