Polres Tangsel Sita Sabu Seberat 34,5 Kg, Diduga Akan Diedarkan saat Malam Tahun Baru

hambali
Polisi menyita 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir pil ekstasi yang siap diedarkan pada malam pergantian tahun baru. (Foto: Ist)

"Kemudian dikembangkan lagi dan kita memperoleh barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat tanggal 16 desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara," tutur Sarly.

Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh cina yang berisikan sabu seberat sekira 7,5 kg. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut jika barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO. 

"Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

28 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

1 bulan lalu

Mengejutkan! Revaldo Ditangkap Polisi saat Masih di Bawah Pengaruh Narkoba

1 bulan lalu

4 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Bakal Direhabilitasi? Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal