"Kemudian dikembangkan lagi dan kita memperoleh barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat tanggal 16 desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara," tutur Sarly.
Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh cina yang berisikan sabu seberat sekira 7,5 kg. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut jika barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.
"Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.